Rabu, 27 Oktober 2010

Antologi 10 tahun Reformasi tragedy trisakti


13, 14, dan 15 Mei 1998. Siapa sih yang bisa melupakan deretan tanggal terjadinya peristiwa kelam tersebut. Yang merupakan salah satu lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Kerusuhan besar terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama di ibukota Jakarta. Dipicu oleh tewasnya 4 mahasiswa Universitas Trisakti oleh peluru aparat penegak keamanan pada demonstrasi 12 Mei 1998. Demonstrasi itu menuntut turunnya Presiden Soeharto, yang menjadi simbol orde baru, dan menuntut tegaknya demokrasi serta reformasi pemerintahan di Indonesia.
11 Tahun Reformasi, Kesejahteraan Rakyat Gagal Diwujudkan

Sebelas tahun reformasi di Indonesia, kesejahteraan rakyat belum menunjukkan perubahan berarti. Angka kemiskinan masih tetap tinggi, pengangguran tidak berhasil ditekan signifikan, krisis ekonomi masih memayungi Indonesia, dan setumpuk persoalan lainnya.

Kondisi ini tentunya menimbulkan tanda tanya apakah reformasi telah gagal? Menjawab pertanyaan tersebut Padang Today (PT) melakukan wawancara dengan mantan aktivis mahasiswa angkatan '98 di Sumbar, Erizal SS (Eri) beberapa waktu lalu, berikut petikan wawancaranya.

Komentar:Orde Reformasi dimulai …
tapi Indonesia belum terbiasa dengan kebebasan … euphoria menjadi kebebasan yang agak kebablasan …
muncul tokoh-tokoh oportunis, "penumpang gelap" reformasi …
Celakanya, orang inilah yang nantinya memimpin negeri.
Sampai saat ini, Indonesia masih belajar menjadi bangsa yang merdeka …

BJ Habibie dilantik menjadi Presiden RI

Sembilan tahun lalu, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto akhirnya menyerahkan jabatan kepada wakilnya, BJ Habibie.
Komentar:Pengunduran diri Suharto ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk rasa dan kerusuhan terus menerus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan memicu aksi kekerasan terhadap masyarakat etnik Cina dan penjarahan. Mundurnya mantan Presiden Suharto ini mengakhiri era Orde Baru dan kekuasaan selama 32 tahun dan menjadi titik awal reformasi politik di Indonesia.



DUA TAHAP REVOLUSI DEMOKRASI DAN PERAN OPOSISI ADHOC

Puncak revolusi mei 1998 adalah penggulingan Jenderal Besar (purn) Soeharto, didahului oleh pendudukan gedung DPR/MPR oleh mahasiswa Indonesia. Namun, revolusi mei 1998 hanyalah awal dari tahap pertama (first strage) revolusi demokrasi yang dipelopori gerakan mahasiswa. Tahap pertama revolusi demokrasi ini merupakan tahap pembongkaran kesadaran massa dan mahasiswa terhadap struktur ekonomi, politik, sosial dan budaya yang menindas atau eksploitatif. Proses pembentukkan tahap pertama revolusi demokrasi ini berlangsung sepanjang sejarah rezim Orde baru (ditandai sejumlah “puncak” perlawanan gerakan mahasiswa 1974, 1987,1989, dan 1998). Peran oposisi adhoc gerakan mahasiswa merupakan peran historis yang dipaksakan secara struktural oleh rezim Orde baru yang menjalankan satu jenis faasisme baru yaitu fasisme pembangunan (developmental fascism). Peran ini menjadi permanen sepanjang sejarah rezim Orde baru karena diberangusnya semua kekuatan oposisi formal (dalam kondisi demokrasi merupakan peran partai politik) dan ditundukkannya masuarakat sipil secara korporatis-fasistis, maupun melalui kekerasan terbuka.
Reformasi Hanya Ilusi

Tidak terasa, sudah 12 tahun perjalanan reformasi di Indonesia yang diawali dengan tumbangnya diktator militer Soeharto dari kursi kepresidenan (yang didudukinya selama 32 tahun) pada tahun 1998, sebagai akibat dari semakin meningginya aksi-aksi perlawanan jutaan rakyat di hampir seluruh daerah Indonesia. Peristiwa pada 12 Mei 1998 tersebut menambah catatan pada perjalanan sejarah perjuangan rakyat pekerja, dalam bulan Mei, melawan rezim serta sistem yang menindas dan menghisap.





masyarakat Yogyakarta dan seluruh rakyat Indonesia mendukung Gerakan Reformasi.


Pada tahun 1998, menjelang keruntuhan rezim Soeharto, sejumlah kota besar di negara ini mengalami kerusuhan yang mengakibatkan korban rakyat sipil. Ketika itu, tanggal 20 Mei pada tahun yang sama, ada gerakan rakyat yang melibatkan sejuta orang dari seluruh penjuru Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, banyak yang memperkirakan, Yogyakarta pasti akan rusuh seperti kota-kota lain. Bahkan, Solo yang hanya berjarak 60 kilometer dari Yogyakarta ternyata mengalami kerusakan sangat dahsyat akibat amuk rakyat yang tak terkendali.

Kerusuhan reformasi di Solo, Mei 98


bentrokan mahasiswa dengan aparat keamanan kali pertama terjadi di UNS Solo, 17 Maret 1998, kemudian merembet ke Ibukota dan kota-kota lain. Awalnya dipicu kematian Mozes Gatutkaca—aktivis mahasiswa Yogyakarta 8 Mei karena tindakan kekerasan aparat keamanan. Disusul Tragedi Trisakti yang menewaskan enam orang, 12 Mei. Sejak itu, unjuk rasa pun mengalami eskalasi luar biasa.

Minggu, 24 Oktober 2010

PERTANYAAN KIMIA UNSUR

KIMIA
NAMA KELOMPOK 6:
1. Ilmiah Yuliani (16)
2. Indah Dewi P. (17)
3. Intan Wulansari (18)

PERTANYAAN KIMIA UNSUR

4. Besi
1. Apa bahan dan proses terjadinya pengolahan pada pembuatan Besi?
2. Sebutkan kegunaan utama dan penggunaan besi yang 14 kali total semua logam yang lainya?
3. Bagaimana pembuatan baja dari besi gubal dan siapa yang membuat baja secara mudah dan cepat dan apa yang di maksud dengan tungku oksugen dari pembuatan baja?


5. Tembaga

1.Pengolahan tembaga melalui tahap-tahap flotasi ,pemanggangan,peleburan elektrolisis,sebut kan perudahan yang terjadi pada masing-masing tahapan tersebut!
2.Mengapa tembaga banyak digunakan sebagai kabel listrik ?
3. Sebutkan beberapa kegunaan daru kuningan?


6. TIMAH,KROMIUM,dan EMAS

1. Sebutkan kegunaan timah dan juga contohnya?
2. Mengapa prngunaan kromium sebagai refratori utama ?
3. Apa kegunaan kromium?

JAWABAN DARI PERTANYAAN

JAWABAN DARI PERTANYAAN
4. BESI
1.
1. Bahan yang digunakan pada penggolahan besi,selain biji besi adalah kokas (C) dan kapur (CaCO3).kokas berfungsi sebagai reduktor,sedangkan batu kapur berfungsi sebagai fluks,yaitu bahan yang akan bereaksi dengan pengotor dakam biji besi dan memisahkan pengotor itu dalam bentuk cauran kental.
2. Biji besi,kokas dan batu kapur diumpakan dari puncuk tanur,sementara dari bagian bawah di tiupkan udara panas .kokas terbakar pada bagian bawah tanue dengan membebaskan kalor.sehingga suhu didaerah itu mencapai 2000 celcius.

2.
1. Untuk membuat besi.baja adalah istilah yang digunakan untuk semua logam sampuran (aliase) dari besi.Jenus baja sangat beragam sehingga penggunaannya sangat luas,mulai dari mainan anak-anak,perkakas dapur,industri kandaraan,konstruksi bangunan,jembatan,rel kereta api,dan sebagainya.
2. Ada 3 alasan
1 Biji besi relative melimpah dan tersebar duberbagau penjuru dunia
2 pengolahan besi relative murak dan mudah
3 Sifat-sifat besi mudah dimodufikasi

3.
1 1.menurunkan kadar karbon dari 3-4 % mejadi 0-1,5%
2. Menghilangkan pengkotor seperti ;Si,Mn dan P
3. Menambahkan logam campur seperti; Ni dan Cr,sesuai dengan jenis baja yang dibuat
2 Teknologi yang cepat dan mudah pembuatan baja ditemukan oleh Henry Bassemer dari inggris pada tahun 1856.Setelah itu ,terjadi perkembangan pesat.pada tahun 1860,dikembangkan tungku terbuka (Open heart Furname) oleh William Siemens juga dari inggris
3 Tungku oksigen adalah silinder baja raksasa dengan pelapis yang bersifat basa pada bagian dalamnya.Tungku ini berkapasitas sekitar 200 ton besi cair,80 ton besi bekas,dan 18 ton kapur (CaO) sebagai fluks.


. 5. . Tembaga
1. 4CuFeS2 + 9O2  2Cu2S + 2Fe2O3 + 6SO2
2CU2S +3O2  2Cu2O + 2SO2
i. Cu2S + Cu2O  2Cu + SO2
2. Karena terbentuknya lapisan tupus CuO atau CuS.Lama-kelamaan menjadi berwarna hijau karena terbentuknya tembaga karbonat basa,Ci2(OH)2CO3
3. Tembaga digunakan untuk membuat panduan logam seperti perunggu (Cu + Sn) dan kuningan (Cu + Zn).

6. . TIMAH,KROMIUM,dan EMAS
1. membuat logam campuran misalnya perunggu dan solder
2. karena refraktori mempunyai titik leleh yang tinggi yaitu 1.857 derajat celcius dan koefisien muai yang tidak terlalu besar.
3. dalam pembuatan berbagai macam pernik kendaraan bermotor karena sangat mengkilap

Kamis, 21 Oktober 2010

brasil

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:

* otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
* meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
* plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
* oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
* monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
* demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.

2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

SP

sistem pemerintahan :Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
* Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. eksekutif :cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. Legislatif :badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. Sellapan Ramanathan :(lahir di Singapura, 3 Juli 1924; umur 86 tahun) adalah Presiden keenam Singapura. Ia mendapatkan pendidikan di Singapura. Ia mulai bekerja sebelum tamat belajar di sekolah. Selepas Perang Dunia II, sambil bekerja, ia belajar sendiri hingga ke tingkat menengah dan berhasil masuk ke Universitas Malaya (di Singapura). Di situ, ia berhasil meraih Sarjana dalam Ilmu Sosial.
Nathan mulai bekerja sebagai Pegawai Negeri Singapura pada tahun 1955 dan telah mengemban berbagai jabatan pemerintah sebelum ia dilantik sebagai Presiden.
Untuk menghargai sumbangannya kepada negara, pemerintah Singapura telah menganugerahkannya "Bintang Bakti Masyarakat" pada tahun 1964, "Pingat Pentadbiran Awam" (Perak) pada tahun 1967 dan "Pingat Jasa Gemilang" pada tahun 1974.
Ia terpilih sebagai Presiden Singapura pada 18 Agustus 1999, menggantikan Ong Teng Cheong, dan dilantik pada 1 September 1999. Pada 18 Agustus 2005, Nathan kembali dinyatakan sebagai Presiden untuk masa bakti kedua selama enam tahun. Dia terpilih tanpa saingan.
Jenis-Jenis Kekuasaan :1. Monarki dan Tirani:
Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan. Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang dominan. 2. Aristokrasi dan Oligarki:Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Bentuk Pemerintahan Presidensil
:Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media tempat di mana eksekutif dan legislatif dapat saling bertanya satu sama lain. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema presidensil di bawah ini :
Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu menteri-menteri di dalam kabinet. Pola penunjukkan menteri oleh presiden ini efektif di dalam sistem dua partai, di mana dengan dua partai yang bersaing tersebut, pasti salah satu partai akan menang secara mayoritas. Di dalam sistem banyak partai, penunjukkan menteri oleh presiden juga dapat efektif jika salah satu partai menang secara 51%.
Di dalam sistem presidensil, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘menrespon hati nurani rakyat’ dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses pemilihan umumj, dan kedua, mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang presiden lakukan kepada parlemen. Parlemen inilah yang nanti menggunakan hak kontrolnya untuk mempertanyan sikap-sikap presiden yang diadukan ‘rakyat’ tersebut.
Jadi, berbeda dengan Parlementer di mana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, parlemen, terutama partai-partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang jika didukung oleh 51% suara parlemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri— dalam sistem presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.

Bentuk-Bentuk Negara 1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :

Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Sistem parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
[sunting] Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

* Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
* Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
* Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Selasa, 19 Oktober 2010

sejarah

Fauvisme adalah aliran yang menghargai ekspresi dalam menangkap suasana yang hendak dilukis. Tidak seperti karya impresionisme, pelukis fauvis berpendapat bahwa harmoni warna yang tidak terpaut dengan kenyataan di alam justru akan lebih memperlihatkan hubungan pribadi seniman dengan alam tersebut.

Imperialisme (sejarah)

Imperialisme, sebagaimana didefinisikan oleh Kamus Geografi Manusia, adalah "penciptaan dan pemeliharaan hubungan ekonomi, budaya dan teritorial yang tidak sama, biasanya antara negara dan sering dalam bentuk kekaisaran, berdasarkan dominasi dan subordinasi." The Imperialisme dari 500 tahun terakhir ini dijelaskan dalam karya di atas sebagai melakukan terutama barat yang mempekerjakan [1] domain geografis termasuk Kekaisaran Mongolia, Kekaisaran Romawi, Kekaisaran Ottoman, Kudus "ekspansionis - - merkantilis dan belakangan sistem komunis." Kekaisaran Romawi, Kekaisaran Portugis, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Belanda, Kekaisaran Persia, Kekaisaran Perancis, [2] Kekaisaran Rusia, [3] Kekaisaran Amerika, Kekaisaran Cina, atau Kerajaan Inggris, [4] tetapi istilah ini sama dapat diterapkan ke domain pengetahuan, kepercayaan, nilai dan keahlian, seperti kerajaan Kekristenan (lihat Kristen) [5] atau Islam (lihat Khilafah). [6] Imperialisme biasanya otokratis, dan juga kadang-kadang monolitik

Futurisme (sejarah_)

Futurisme dari bahasa Perancis, futur atau bahasa Inggris, future yang keduanya berarti "masa depan" adalah sebuah ilmu yang mempelajari masa depan. Selain itu aliran ini juga merupakan sebuah aliran seni yang avant-garde atau sebelum masanya, terutama pada tahun 1909. Aliran ini terutama paling kuat muncul di Italia, meskipun ada juga pengikut-pengikutnya di Britania Raya dan Rusia.

Jumat, 15 Oktober 2010

yudikatif

Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

sistem pemerintahan

Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.

sistem pemerintahan

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

sistem pemerintahan

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

* Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

eksekutif

eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Legislatif

Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Rabu, 13 Oktober 2010

Sellapan Ramanathan

(lahir di Singapura, 3 Juli 1924; umur 86 tahun) adalah Presiden keenam Singapura. Ia mendapatkan pendidikan di Singapura. Ia mulai bekerja sebelum tamat belajar di sekolah. Selepas Perang Dunia II, sambil bekerja, ia belajar sendiri hingga ke tingkat menengah dan berhasil masuk ke Universitas Malaya (di Singapura). Di situ, ia berhasil meraih Sarjana dalam Ilmu Sosial.

Nathan mulai bekerja sebagai Pegawai Negeri Singapura pada tahun 1955 dan telah mengemban berbagai jabatan pemerintah sebelum ia dilantik sebagai Presiden.

Untuk menghargai sumbangannya kepada negara, pemerintah Singapura telah menganugerahkannya "Bintang Bakti Masyarakat" pada tahun 1964, "Pingat Pentadbiran Awam" (Perak) pada tahun 1967 dan "Pingat Jasa Gemilang" pada tahun 1974.

Ia terpilih sebagai Presiden Singapura pada 18 Agustus 1999, menggantikan Ong Teng Cheong, dan dilantik pada 1 September 1999. Pada 18 Agustus 2005, Nathan kembali dinyatakan sebagai Presiden untuk masa bakti kedua selama enam tahun. Dia terpilih tanpa saingan.

Nathan menikah dengan Urmila (Umi) Nandey dan dikaruniai seorang anak perempuan dan lelaki dan tiga orang cucu.

Jenis-Jenis Kekuasaan

Jenis-Jenis Kekuasaan

1. Monarki dan Tirani

Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan. Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang dominan.

Negara-negara yang menerapkan jenis kekuasaan monarki hingga saat ini adalah Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol. Di negara-negara ini, monarki menjadi instrumen pemersatu yang cukup efektif, misalnya sebagai simbol persatuan antar berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat. Kita perhatikan negara yang modern dan maju seperti Inggris dan Jepang pun masih menerapkan sistem monarki.

Namun, di negara-negara ini, penguasa monarki harus berbagi kekuasaan dengan pihak lain, terutama parlemen. Proses berbagi kekuasaan tersebut dikukuhkan lewat konstitusi (Undang-undang Dasar), dan sebab itu, monarki di era negara-negara modern sesungguhnya bukan lagi absolut melainkan bersifat monarki konstitusional. Bahkan, kekuasaannya hanya bersifat simbolik (sekadar kepala negara) ketimbang amat menentukan praktek pemerintahan sehari-hari (kepala pemerintahan). Di ke-10 negara monarki yang telah disebut di atas, pihak yang relatif lebih berkuasa untuk menentukan jalannya pemerintahan adalah parlemen dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.

Jenis monarki lainnya yang kini masih ada adalah Arab Saudi. Negara ini berupa kerajaan dan raja adalah sekaligus kepala negara dan pemerintahan. Kekuasaan raja tidak dibatasi secara konstitusional, tidak ada partai politik dan oposisi di sana. Pola kekuasaan di Arab Saudi juga dikenal sebagai dinasti (Dinasti al-Saud), di mana pewaris raja adalah keturunannya.

Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani. Tiran-tiran kejam yang pernah muncul dalam sejarah politik dunia misalnya Kaisar Nero, Caligula, Hitler, atau Stalin. Meskipun Hitler atau Stalin memerintah di era negara modern, tetapi jenis kekuasaan yang mereka jalankan pada hakekatnya terkonsentrasi pada satu tangan, di mana keduanya sama sekali tidak mau membagi kekuasaan dengan pihak lain, dan kerap kali bersifat kejam baik terhadap rakyat sendiri maupun lawan politik.

2. Aristokrasi dan Oligarki

Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).

Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).

Biasanya, di mana ada kelas aristokrat yang dominan secara politik, maka di sana ada pula monarki. Namun, jenis kekuasaan oleh beberapa orang ini —aristokrasi— tidak bertahan lama, oleh sebab orang-orang yang orang tuanya bukan bangsawan pun bisa duduk mempengaruhi keputusan politik negara asalkan mereka berprestasi, kaya, berpengaruh, dan cerdik. Jika kenyataan ini terjadi, yaitu peralihan dari kekuasaan para bangsawasan ke kelompok non-bangsawan, maka hal tersebut dinyatakan sebagai peralihan atau pergeseran dari aristokrasi menuju oligarki.

Untuk menggambarkan peralihan di atas, baiklah kami kemukakan apa yang terjadi di Inggris. Sebelum terjadinya Revolusi Industri padaa abad ke-18 —tepatnya sebelum mesin uap ditemukan oleh James Watt— Inggris menganut jenis kekuasaan monarki dengan kaum bangsawasan (aristokrat) sebagai pemberi pengaruh yang besar.

Namun, setelah Revolusi Industri mulai menunjukkan efek, yaitu berupa munculnya kelas menengah baru (pengusaha baru yang kekayaan diperoleh sendiri bukan diwariskan), maka kekuasaan kaum bangsawasan dalam mempengaruhi kekuasaan monarki mulai ‘digerogoti.’ Kelas menengah baru ini mulai menentukan jalannya kekuasaan di parlemen, dan, pengaruh kaum ‘Orang Kaya Baru’ ini dinyatakan sebagai jenis kekuasaan oligarki.

Hingga saat ini, di parlemen Inggris terdapat dua kamar yaitu House of Lords dan House of Commons. Kamar yang pertama berisikan kaum bangsawan (namanya didahului dengan Sir), sementara yang kedua banyak diisi oleh kaum kaya yang berpengaruh, meskipun mereka bukan berdarah bangsawan. House of Commons lebih menentukan jalannya parlemen Inggris ketimbang House of Lords. Dengan demikian, oligarki-lah yang lebih berkuasa di Inggris ketimbang aristokrasi pada masa kini.

3. Demokrasi dan Mobokrasi

Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah politik, jenis kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).

Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya secara langsung, tanpa perantara. Salah satu pendukung demokrasi langsung adalah Jean Jacques Rousseau, di mana Rousseau ini mengemukakan 4 kondisi yang memungkinkan bagi dilaksanakannya demokrasi langsung yaitu :

1. Jumlah warganegara harus kecil.
2. Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
3. Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
4. Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.

Pertanyaan kemudian adalah: Mungkinkan keadaan yang digambarkan Rousseau itu ada di era negara modern saat ini? Jumlah warganegara negara-negara di dunia rata-rata berada di atas jumlah 1-2 juta jiwa, pemilikan harta sama sekali tidak merata, secara budaya masyarakat relatif heterogen (beragam) yang ditambah dengan infiltrasi budaya asing, dan pencaharian penduduk dunia tengah beralih dari pertanian ke industri. Masih mungkinkah demokrasi langsung dilaksanakan?

Di dalam demokrasi langsung, memang kedaulatan rakyat lebih terpelihara oleh sebab kekuasaannya tidak diwakilkan. Semua warganegara ikut terlibat di dalam proses pengambilan keputusan, tanpa ada yang tidak ikut serta. Namun, di zaman pelaksanaan demokrasi langsung sendiri, yaitu di masa negara-kota Yunani Kuno, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diizinkan untuk ikut serta di dalam proses demokrasi langsung yaitu: budak, perempuan, dan orang asing.

Dengan alasan kelemahan demokrasi langsung, terutama oleh ketidakrealistisannya untuk diberlakukan dalam keadaan negara modern, maka demokrasi yang saat ini dikembangkan adalah demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi perwakilan, tetap rakyat yang memerintah. Namun, itu bukan berarti seluruh rakyat berbondong-bondong datang ke parlemen atau istana negara untuk memerintah atau membuat UU. Tentu tidak demikian.

Rakyat terlibat secara ‘total’ di dalam mekanisme pemilihan pejabat (utamanya anggota parlemen) lewat Pemilihan Umum periodik (misal: 4 atau 5 tahun sekali). Dengan memilih si anggota parlemen, rakyat tetap berkuasa untuk membuat UU, akan tetapi keterlibatan tersebut melalui si wakil. Wakil ini adalah orang yang mendapat delegasi wewenang dari rakyat. Di Indonesia, 1 orang wakil rakyat (anggota parlemen) kira-kira mewakili 300.000 orang pemilih.

Dengan demokrasi perwakilan, rakyat tidak terlibat secara penuh di dalam membuat UU negara. Misalnya saja, dari hampir 200 juta jiwa warganegara Indonesia, proses pemerintahan demokrasi di tingkat parlemen hanya dilakukan oleh 500 orang wakil rakyat yang duduk menjadi anggota DPR. Bandingkan kalau saja Indonesia menerapkan demokrasi langsung di mana 200 juta rakyat Indonesia duduk di parlemen. Kacau dan pasti memakan biaya mahal, bukan? Dengan kenyataan ini maka demokrasi perwakilan lebih praktis ketimbang demokrasi langsung.

Dalam demokrasi, baik langsung ataupun tidak langsung, keterlibatan rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Masing-masing individu rakyat pasti ingin kepentinganyalah yang terlebih dahulu dipenuhi. Oleh sebab keinginan tersebut ingin didahulukan, dan pihak lain pun sama, dan jika hal ini berujung pada situasi chaos (kacau) bahkan perang (bellum omnium contra omnes --- perang semua lawan semua), maka bukan demokrasi lagi namanya melainkan mobokrasi. Mobokrasi adalah bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun kesepakatan dapat dibuat secara damai.

Bentuk Pemerintahan

Pengantar. Pemerintahan tidak sekedar menyangkut pihak eksekutif, melainkan juga eksekutif. Dalam pembicaraan mengenai bentuk pemerintahan, kita sekaligus menelaah hubungan antara badan eksekutif dengan legislatif. Pembicaraan ini juga menyangkut bagaimana proses perekrutan anggota eksekutif dan legislatif di suatu negara.

Dua bentuk pemerintahan yang paling luas digunakan negara-negara di dunia adalah Parlementer dan Presidensil. Kedua bentuk tersebut memiliki mekanisme perekrutan yang berbeda satu dengan lainnnya.

1. Bentuk Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem Parlementer, warganegara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, sistem Parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif.

Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer adalah perdana menteri (disebut Premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu). Untuk lebih memberi kejelasan mengenai sistem Parlementer ini, baiklah digambarkan terlebih dahulu skema berikut :


Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warganegara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta di dalam pemilihan umum.

Jika sebuah partai memenangkan suara secara mayoritas (misalnya 51% suara pemilih), maka secara otomatis, ketua partai tersebut menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan si perdana menteri ini adalah membentuk kabinet, di mana anggota-anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen terpilih, sehingga anggota kabinet dapat berasal baik dari partainya sendiri maupun partai saingannya yang punya jumlah suara signifikan. Menteri-menteri inilah yang nantinya mengarahkan atau mengepalai kementerian-kementerian yang dibentuk.

Jika pemilu tidak menghasilkan jumlah suara mayoritas (misalnya 30% hingga 50%), maka partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih siapa perdana menterinya. Biasanya, partai dengan jumlah suara paling besar-lah yang ketua partainya menjadi perdana menteri di dalam koalisi (kabinet koalisi).

Susunan kabinet pun, dengan koalisi ini, tidak bisa dimonopoli oleh satu partai saja, layaknya ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas 51%. Masing-masing partai yang berkoalisi biasanya menuntut ‘jatah’ menteri sesuai dengan jumlah suara yang mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk selanjutnya, perdana menteri (beserta kabinetnya) bertanggung jawab kepada parlemen sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum.

Dalam bentuk parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan sekaligus pemimpin partai. Dalam sistem parlementer, partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi ‘pemerintah’ sementara yang tetap berada di dalam parlemen menjadi ‘oposisi.’

Hal yang menarik adalah, anggota-angggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam ‘kabinet bayangan.’ Jika kabinet pemerintah ‘jatuh’, maka ‘kabinet bayangan’ inilah yang akan menggantikannya lewat pemilu ‘yang dipercepat’ atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem ‘kabinet bayangan’ ini berlangsung efektif di Inggris di mana ‘kabinet bayangan’ tersebut bekerja layaknya kabinet pemerintah dan … digaji pula.

2. Bentuk Pemerintahan Presidensil

Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media tempat di mana eksekutif dan legislatif dapat saling bertanya satu sama lain. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema presidensil di bawah ini :


Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu menteri-menteri di dalam kabinet. Pola penunjukkan menteri oleh presiden ini efektif di dalam sistem dua partai, di mana dengan dua partai yang bersaing tersebut, pasti salah satu partai akan menang secara mayoritas. Di dalam sistem banyak partai, penunjukkan menteri oleh presiden juga dapat efektif jika salah satu partai menang secara 51%.

Di Indonesia yang bersistemkan presidensil, mekanisme penunjukkan anggota kabinet efektif di masa pemerintahanan Suharto. Namun, di masa reformasi, pemenang pemilu, misalnya PDI-P, hanya mengantongi sekitar 35% suara, dan itu tidaklah mayoritas, sehingga di dalam menunjuk menteri-menteri Megawati harus mempertimbangkan pendapat dari partai-partai lain, apalagi yang punya suara cukup besar seperti Golkar, PPP, PAN, dan PKB.

Di dalam sistem presidensil, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘menrespon hati nurani rakyat’ dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses pemilihan umumj, dan kedua, mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang presiden lakukan kepada parlemen. Parlemen inilah yang nanti menggunakan hak kontrolnya untuk mempertanyan sikap-sikap presiden yang diadukan ‘rakyat’ tersebut.

Jadi, berbeda dengan Parlementer di mana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, parlemen, terutama partai-partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang jika didukung oleh 51% suara parlemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri— dalam sistem presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut :


Garis putus-putus yang melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju Pemerintah Negara A, B, dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua ‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis putus-putus). Dapat dilihat misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari Konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara di ketiga negara.

Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :


Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.

Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!

Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.

Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :

Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

canteen in sman 1 Kutorejo

canteen in sman 1 Kutorejo much to be improved, for example
1.In this cleanliness thing which I think is still lacking
2.penempatan school canteens should be reorganized
3.saya not expect the school cafeteria to join the motorcycle parking lot
4.good progress the school canteen efficient enough
and progress is supported by all the students sman 1 Kutorejo own

Senin, 11 Oktober 2010

CONTOH SURAT DINAS

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

DINAS PENDIDIKAN
SMU NEGRI 11 BANDUNG
Jl. H. Akhsan / Jl. Mohamad Toha

No. : 009/124/SMU/XIII/2009
Hal : Rapat Dinas
Sifat : Sangat Penting

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru dan Staf Pegawai SMU Negeri 12 Bandung
di
Tempat

Assalamu'alaikum wr. Wb.

Sehubungan dengan maraknya aksi-aksi anarkis dan semakin maraknya penggunaan obat-obat terlarang di kalangan pelajar, maka sangat penting sekali kita bertindak secara bersama-sama, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri rapat dinas yang kami adakan :

Dapun acara tersebut Insya Allah akan dilaksanaka pada

Hari : Sabtu Tanggal 15 Agustus
Waktu : 08.00 s.d 14.00
Tempat : Ruang Rapat

Demikian surat ini kami sampaikan , semoga bapak/ibu dapat memakluminya. Atas perhatian dan kerjasamanya bapak/ibu. Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Kepala Sekolah SMUN 12 Bandung

Dr. Dadang Amsuri S.Pd

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. , swasta, bertempat tinggal di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Ali Akbar , Konsultan SEO - Internet, bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15 Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar

1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5 Lain-lain

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ali Akbar

Saksi

1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua

Minggu, 10 Oktober 2010

SURAT PENAWARAN

Bandung, 28 Juli 2007

Kepada Yth :
Bapak Dodi (Staf Promosi dan Akomodasi)
PT. INDO IT
Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung
di
Tempat .

Perihal : Penawaran pembuatan Marchandise PT. INDO IT
Lampiran : 1 buah Proposal Penawaran, 1 lembar gambar sampel, 5 macam sampel produk

Dengan hormat

Bersama surat ini kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pembuatan Marchandise PT. INDO IT untuk keperluan Promosi dan publikasi PT. INDO IT.

Sebagai informasi, perusahaan kami telah menangani beberapa perusahaan di Indonesia untuk masalah pembuatan Marchandise keperluan Promosi dan publikasi, oleh sebab itu kami mengajukan penawaran kerjasama dengan Bapak Dodi (Staf Promosi dan Akomodasi) PT. INDO IT untuk bekerjasama dalam pembuatan Marchandise PT. INDO IT untuk keperluan Promosi dan publikasi PT. INDO IT.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan beberapa lampiran sebagai penunjang penawaran kami kepada perusahaan Bapak Dodi (Staf Promosi dan Akomodasi) PT. INDO IT

Berikut lampiran yang kami sertakan :

1. 1 buah Proposal Penawaran,
2. 1 lembar gambar sampel,
3. 5 macam sampel produk

Demikian surat penawaran ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,

Contoh Surat Permohonan

Tangerang, 5-2-2007
No :
Hal : Permohonan bantuan korban banjir
Lamp :
Kepada Yth
Bapak/Ibu Warga
Perumaham Poris indah Blolk C
Di tempat

Dengan hormat
Mengingat banyaknya saudara kita yang terkena musibah akibat banjir, maka Izinkanlah kami selaku RISMAYA mengharapkan bantuan dan partisipasi seluruh waraga Perum poris Indah Blok C khususnya yang bertujuan untuk meringankan beban yang dialami saudara-saudara kita.
Adapun jenis sumbangan yang kami himpun tergantung keikhlasan Bapak/Ibu sekalian. Kami menerima apapun bentuknya baik materi maupun non materi, Hasil sumbangan yang kami himpun akan kami salurkan langsung kepada yang bersangkutan di…………………………..
Demikianlah surat yang kami buat ini, agar menjadi pertimbangan bapak/ibu/saudara/I sekalian untuk membantu saudara kita, Sedikit bantuan dari kita tentu sangat berarti buat mereka. Terimakasih atas bantuan bapak/ibu/saudara/I
Semoga amal bapak/ibu/saudara/I diterima di sisi Tuhan YME


Ketua Rw 06 Ketua DKM Ketua RISMAYA
Masjid Ainal Yaqin



Abdul Hayat M. Enuh Edy Kuswanto

Contoh SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama : ETY ZUNAIDAR
Jenis Kelamin : Wanita
Tempat Tanggal Lahir : Medan, 21 Juni 1973
Alamat : Cipondoh Makmur Blok E. IV/01
RT 07/05 Kel. Cipondoh Makmur. Kec. Cipondoh
No. KTP : 32.75.02.1002.08617.

Memberikan kuasa kepada

Nama : IRAWANSYAH HASIBUAN
Alamat : Puri Dewata Indah Blok. Ag. No. 27
RT. 03/02 Cipondoh Tangerang.
No. KTP : 367.105.13.00.02

Untuk pengambilan :

Satu Buah Yunit : BPKB Mobil Suzuki Baleno
Nopol : B. 2628 YH
Warna : Abu-abu Metalik
No. Mesin : G168-ID- 602036
No. Angka : MHDSY416VJ-102036.

Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.

Tanggal, 20 Agustus 2007

Yang Diberi Kuasa Yang Memberikan Kuasa





( IRAWANSYAH HASIBUAN ) ( ETY ZUNAIDAR )

Jumat, 08 Oktober 2010

Teori Pergerakan Lempeng Tektonik Kian Terbukti 2

Lempeng Bumi Pdf Word Free Ebooks DownloadRelated Searches Bentuk Lempeng Bumi 5 Lempeng Bumi Gambar Gambar Gemp A Bumi Nama Nama Lempeng Di Bumi Macam Macam Gerakan Lempeng BumiMacam Macam Gerakan Lempeng Bumi Pdf Word Free Ebooks DownloadDownload Macam Macam Gerakan Lempeng Bumi For Free Download Your Favorite Macam Macam Gerakan Lempeng Bumi At Pdfdatabasecom
Alfonsus Simalango Mengenai Gaya Konveksi Inti Bumi Yang Mampu Menerangkan Mekanisme Gerakan Lempeng Batas Konvergen Ada 3 Macam Yaitu 1 Antara Lempeng Benua Dengan Lempeng Samudra 2 Antara Dua Tektonika Lempeng Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas Juga Membaharui Dunia Ilmu Bumi Dengan Memberi Penjelasan Bagi Berbagai Macam Gerakan Relatif Kedua Lempeng Bisa Sinistral Ke Kiri Di Sisi Yang Berlawanan Dengan Pengamat Ataupun
Lempeng TektonikGerakan Ini Terjadi Secara Terusmenerus Sejak Bumi Ini Tercipta Hingga Batas Konvergen Batas Konvergen Ada 3 Macam Yaitu 1 Antara Lempeng Benua Dengan Lempeng Samudra 2 Lempeng Tektonik ComGerakan Ini Terjadi Secara Terusmenerus Sejak Bumi Ini Tercipta Hingga Sekarang Batas Konvergen Ada 3 Macam Yaitu Antara Lempeng Benua Dengan Lempeng Samudra Antara Dua Lempeng
Penjelasan Kenapa Indonesia Sering Gempa Istanto Personal BlogPenjelasan 3 Macam Gerakan Lempeng Penjelasan Ilmiah Gempa Sebab Gempa Ntb Gempa Di Jakarta Beserta Gambar Dan Penjelasan Tsunami Di Indinesia Beserta Gambar Dan KeteranganHalaman Gambar Menarik Pelik Artis Panas MacamMacam Lagi Halaman Gambar Menarik Pelik Artis Panas MacamMacam Lagi ENTAH Mengapa Tibatiba Sahaja Timbul Keinginan Menjamah Ubi Kayu Rebus Dan Lempeng
My MusingsAda Berbagai Macam Mata Pelajaran Yang Bisa Dipilih Matematika Ilmu Pengetahuan Laju Gerakan Lempeng IndoAustralia Melesak Ke Bawah Lempeng Eurasia Ini Diperkirakan Sebanyak Mentera Nil Illegitimo Carborundum Mentera ModenLepas Tu Aku Spy Meja Sebelah Lantak Lempeng Tu Macam Best Je So Bila Aku Migrate Pegi Chinese MCA The Indians MIC The Malays Chinese Indians And Others Gerakan

Teori Pergerakan Lempeng Tektonik Kian Terbukti 1

Teori Tektonika Lempeng adalah teori dalam bidang geologi yang dikembangkan untuk mem beri penjelasan terhadap adanya buktibukti pergerakan skala besar yang dilakukan oleh litosfer Bumi.
Teori ini menggantikan Teori Pergeseran Benua yang lebih dahulu dikemukakan pada paruh pertama abad ke-20. Bagian terluar dari interior Bumi terbentuk dari dua lapisan.

Di bagian atas terdapat litosfer yang terdiri atas kerak, dan bagian teratas adalah mantel Bumi yang kaku dan padat. Di bawah lapisan litosfer terdapat astenosfer yang berbentuk padat.
Lebih dalam lagi, bagian mantel di bawah astenosfer sifatnya lebih kaku lagi. Penyebabnya, bukanlah suhu yang lebih dingin, melainkan tekanan yang tinggi. Lapisan litosfer dibagi menjadi lempeng-lempeng tektonik.

Di Bumi terdapat tujuh lempeng utama dan lempeng-lempeng lebih kecil lainnya. Lempeng-lempeng litosfer ini menumpang di atas astenosfer. Mereka bergerak relatif, satu dengan yang lainnya di batas-batas lempeng, baik divergen (menjauh), konvergen (bertumbukan), ataupun transform (menyamping).
Gempa bumi, aktivitas vulkanik, pembentukan gunung, dan pembentukan palung samudra, umumnya terjadi di daerah sepanjang batas lempeng.

Evolusi Geologis

Teori Tektonik Lempeng berasal dari Hipotesis Pergeseran Benua.
Teori ini mengemukakan bahwa benua- benua yang sekarang ada dahulunya adalah satu bentang muka yang bergerak menjauh, sehing ga melepaskan benua-benua tersebut dari inti Bumi, seperti “bongkahan es” dari granit bermassa jenis rendah yang mengambang di atas lautan basal yang lebih padat.
Namun, tanpa adanya bukti terperinci dan perhitungan gaya-gaya yang dilibatkan teori ini dipinggirkan. Ini dikarenakan mungkin saja Bumi memiliki kerak yang padat dan inti yang cair, tetapi tidak mungkin bahwa bagian-bagian kerak tersebut dapat bergerak-gerak.
Di kemudian hari, dibuktikanlah teori yang dikemukakan geolog Inggris, Arthur Holmes, pada 1920, bahwa tautan bagian-bagian kerak ini kemungkinan ada di bawah laut.

Sementara itu, terobosan terbaru berhasil dilakukan oleh Dave Stegman, salah satu peneliti dari Institution of Oceanography, San Diego, Amerika Serikat. Teori baru itu memperluas teori lempeng tektonik yang telah ada selama ini.
Sebuah deskripsi secara kinematik menjelaskan gerak lempeng yang disertai dengan gerak dinamis memberikan penjelasan fisik mengenai gerakan lempeng tektonik, serta gerakan batas lempeng pada permukaan Bumi.

Temuan baru tersebut membuat para ilmuwan semakin memahami mengenai evolusi geologi Bumi, khususnya evolusi tektonik Amerika Utara bagian barat dalam 50 juta tahun terakhir.
Temuan ini juga memberikan penjelasan mengapa lempeng tektonik bergerak sepanjang permukaan bumi pada kecepatan yang telah diperkirakan, dengan perincian yang sebelumnya tidak diketahui secara mendalam.
“Permukaan Bumi ditutupi dengan lempeng tektonik yang berge rak satu sama lain bersentimeter- sentimeter panjangnya per tahun. Lempeng ini berkumpul di laut dalam, di mana batas lempeng berada di bawah yang lainnya. Ini disebut juga dengan zona subduksi.
Kecepatan lempeng Bumi dan kecepatan dari batas-batas antara lempeng sangat signifikan di bumi,” ungkap Schellart.

Teori Skala Tim yang terdiri dari Schellart, Stegman, Rebecca Farrington, Justin Freeman, dan Louis Moresi dari Monash University itu menggunakan data observasi dan model komputer canggih untuk mengembangkan teori skala baru matematika yang menunjukkan bahwa kecepatan pada pelat dan batas lempeng bergantung pada ukuran zona subduksi dan keberadaan tepi zona subduksi.
“Skala yang digunakan untuk melihat, bagaimana subduksi pelat tenggelam dalam mantel Bumi tersebut berdasarkan pada dinamika fluida yang sama. Teori ini dapat pula digambarkan melalui uang logam yang tenggelam dalam sebuah stoples berisikan madu,” papar Stegman.

Model komputer yang digunakan, tambahnya, menunjukkan bahwa porsi subduksi dari lempeng tektonik menarik bagian dari pelat yang tetap berada di permukaan Bumi.
Kesimpulan yang didapat adalah bahwa baik gerakan lempeng maupun batas lempeng dengan ukuran zona subdiksi masing- masing, mendeterminasikan pergerakan yang akan terjadi kemudian. “Dalam beberapa hal, lempeng tektonik merupakan sebuah ekspresi dinamis dari permukaan Bumi.

Namun, sekarang kami mulai memahami bahwa lempeng itu sendiri lebih berguna dalam mengontrol pergerakan Bumi dibandingkan mantel yang berada di dalamnya. Ini membuktikan bahwa bumi benar-benar lebih bersistem dari atas ke bawah, daripada gerakan lempeng yang didorong dari bawah ke atas,” tambahnya.
Penemuan ini semakin menjelaskan mengapa lempeng Australia, Nazca, dan Pasifik bergerak hingga empat kali lebih cepat dibandingkan dengan lempeng Afrika, Eurasia, dan Juan de Fuca yang lebih kecil.

“Hal ini juga memberikan penjelasan mengenai pergerakan dari Pelat Farallon kuno yang tenggelam ke dalam mantel di bawah Amerika Utara dan Selatan.
Pelat ini semakin melambat ketika bergerak dari timur pada 50 juta tahun yang lalu, yakni dengan pergerakan sepanjang 10 sentimeter per tahun. Namun pada saat ini hanya sekitar dua sentimeter per tahun,” ucap Schellart.
Penurunan kecepatan pelat tersebut merupakan hasil dari penurunan dalam ukuran zona subduksi, yang mengalami penurunan dari 14.000 kilometer menjadi hanya 1.400 kilometer.

“Bisa dikatakan ini memiliki efek dramatis pada topografi dan struktur benua Amerika Utara.
Sampai 50 juta tahun yang lalu, pantai barat Amerika Utara ditandai oleh sebuah rantai pegunungan besar mirip dengan Andes pada saat ini, yang ada di Amerika Selatan,” kata Schellart.
Ketika ukuran zona subduksi menurun, tekanan tegangan di sepanjang pantai barat Amerika Utara juga turut menurun, mengakibatkan pegunungan berhamburan dan pembentukan daerah “Basin and Range” seluas dua juta kilometer persegi yang menjadi ciri khas lanskap barat Amerika Utara masa kini.
mer/L-1